Bobobox.co.id — Bersepeda merupakan salah satu olahraga yang tengah naik popularitasnya. Banyak kalangan yang mencoba bersepeda tak hanya di waktu senggang tetapi juga untuk kendaraan pulang pergi kantor.
Nah, aturan bersepeda ini sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020. Aturan tersebut resmi ditetapkan per tanggal 14 Agustus 2020.
Aturan tersebut tentunya wajib dipahami bagi kamu yang memang memiliki hobi gowes sepeda. Untuk itu, Bob akan coba breakdown peraturan tersebut ke dalam norma dan peraturan bersepeda di jalan raya berikut ini.
Norma Bersepeda di Jalan Raya
1. Bersepeda di Jalur Sepeda
Norma dan peraturan bersepeda di jalan raya pertama adalah bersepeda di jalur sepeda. Nah, hal ini merupakan salah satu hal yang kini tengah menjadi perbincangan di dunia maya khususnya media sosial.
Pembangunan jalur sepeda ini pastinya diperuntukkan bagi para pesepeda. Oleh karenanya, para pesepeda tersebut seyogyanya memanfaat fasilitas yang memang sudah dibangun khusus untuk mereka.
Norma ini tentu saja tak hanya berlaku di Indonesia saja. Beberapa negara lain yang memiliki jalur khusus pun dimanfaatkan dengan baik oleh para pesepeda agar bersepeda dengan aman dan nyaman.
2. Selalu Gunakan Isyarat Tangan
Norma dan peraturan bersepeda di jalan raya adalah selalu gunakan isyarat tangan. isyarat tangan menjadi salah satu hal paling hal bermanfaat untuk bersepeda untuk para pesepeda ketahui dan hapal.
Pasalnya, beberapa isyarat tangan ini mampu membantumu dalam mengindikasikan sesuatu hal saat bersepeda. Salah satu yang harus kamu ketahui adalah isyarat tangan untuk berbelok.
Kamu bisa mengangkat tangan kirimu untuk memberikan aba-aba bahwa kamu akan berbelok atau pindah jalur sepeda. Selain itu, ada beberapa isyarat tangan lain yang wajib dipelajari untuk bersepeda aman dan nyaman.
3. Memberikan Jalan bagi Pejalan Kaki dan Lainnya
Saat bersepeda, kamu akan berdampingan dengan orang lain yang menggunakan jalan raya. Nah, norma dan peraturan bersepeda di jalan raya lainnya adalah memberikan jalan di waktu yang seharusnya.
Waktu tersebut adalah saat kendaraan atau sepeda lain yang sedang berhenti atau melaju lebih lambat di depanmu. Pada saat itulah, kamu harus mengalah hingga situasinya relatif aman untuk kamu lewati.
Selain itu, kamu pun wajib memberikan jalan bagi pejalan kaki. Apalagi jika pejalan kaki tersebut berjalan di zebra cross dan menekan rambu yang mengharuskanmu untuk menghentikan sepedamu.
Baca Juga: 10 Manfaat Bersepeda Secara Rutin Bagi Pria Dan Wanita
4. Jangan Bersepeda di Trotoar
Trotoar dibangun sedemikian rupa untuk kenyamanan pejalan kaki. Nah, untuk menghargainya, trotoar hanya diperuntukan untuk pejalan kaki saja dan tak boleh digunakan oleh pesepeda.
Sebenarnya, tak hanya pesepeda saja, pengendara sepeda motor pun tentunya tak diperkenankan untuk menggunakan trotoar. Pasalnya, hal tersebut justru akan berbahaya bagi para pejalan kaki.
Norma dan peraturan bersepeda di jalan raya ini demi terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam berkendara. Pejalan kaki aman menggunakan trotoar dan kamu pun aman selama bersepeda di jalan raya.
5. Mematuhi Aturan dan Lampu Lalu Lintas
Seperti yang sudah kamu ketahui, jalan raya merupakan milik semua orang baik itu pejalan kaki hingga pesepeda. Hal ini tentunya menjadikanmu yang ingin bersepeda di jalan raya untuk menaati aturan rambu lalu lintas.
Norma dan peraturan bersepeda di jalan raya sendiri pastinya harus dilakukan karena mampu menghindarkanmu dari hal-hal yang akan merugikanmu dan bahkan pengendara lainnya jika kamu melanggar aturan yang ada.
Beberapa aturan yang harus kamu perhatikan adalah tidak menerobos lampu merah, menyalip kendaraan dari kiri, dan menggunakan trotoar atau bahu jalan karena akan membahayakan pejalan kaki.
Peraturan Bersepeda di Jalan Raya
Nah, kali ini, Bob akan membahas soal peraturan bersepeda yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Aturan tersebut sendiri resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020. Ada sejumlah larangan yang diatur dalam peraturan tersebut. Sebagaimana tertera pada Pasal 8, berikut ini merupakan larangan dari peraturan bersepeda di jalan raya.
6. Dilarang Membiarkan Sepeda Ditarik oleh Kendaraan Bermotor
Peraturan bersepeda di jalan raya yang tertuang dalam pasal 8 adalah larangan membiarkan sepeda secara sengaja ditarik oleh kendaraan motor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Kecepatan kendaraan bermotor yang lebih kencang ini bisa membahayakan banyak pihak. Tak hanya pengendara kendaraan bermotor tersebut tetapi juga pesepeda dan pejalan kaki.
Baca Juga: 7 Tips Bersepeda Yang Perlu Diketahui Agar Kamu Aman Di Jalan Raya
7. Dilarang Mengangkut Penumpang
Peraturan bersepeda di jalan raya lainnya yang wajib diketahui adalah dilarang mengangkut penumpang. Hal ini ditujukan bagi sepeda yang memang tidak memiliki tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Nah, jika sepedamu memang dirancang mempunyai tempat duduk tersebut, maka kamu diperbolehkan kok untuk membawa orang lain. Hal yang paling jelas adalah tidak boleh membonceng seseorang dan duduk di bagian dekat stang sepeda.
8. Dilarang Mengoperasikan Perangkat Elektronik Seluler
Harus diakui jika menggunakan earphone saat berkendara seperti sepeda motor dan sepeda tentu mengasyikkan. Lagu-lagu favoritlah yang menghapus rasa bosan yang mungkin hinggap saat bersepeda di jalan raya.
Namun, hal tersebut justru melanggar peraturan, lho. Kamu tak diperbolehkan untuk menggunakan piranti dengar tersebut karena mampu membahayakan pesepeda dan juga orang lain.
9. Dilarang Menggunakan Payung saat Berkendara
Peraturan bersepeda di jalan raya lainnya adalah dilarang menggunakan payung saat berkendaraan. Hal ini diatur karena menggunakan payung akan mengurangi kemampuan mengemudi pesepeda.
Walaupun begitu, ada kelonggaran dalam penggunaaan payung ini. Penggunaan payung khusus bagi pedagang asongan seperti penjual kopi yang menggunakan sepeda diperbolehkan.
Baca Juga: 10 Tips Bersepeda Jarak Jauh Bagi Seorang Pemula
10. Dilarang Berkendara dengan Berjajar Lebih dari Dua Jajar
Peraturan bersepeda di jalan raya terakhir adalah larangan berkendara lebih dari dua jajar. Selama bersepeda, sangatlah dianjurkan untuk mengetahui batasan jumlah pesepeda dalam suatu jalur.
Pasalnya, hal inilah yang menjadi tren bersepeda secara berkelompok sekarang ini. Maraknya peseda yang memakan badan jalan membuat poin ini bisa jadi perhatian bagi Kemenhub.
Tak hanya itu, tambahan lain soal lajur sepeda tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009. Pada Pasal 108 ayat (3) menjelaskan bahwa kendaraan berkecepatan rendah wajib menggunakan jalur paling kiri.
11. Aturan Lain Bersepeda di Jalan Raya
Peraturan bersepeda di jalan raya lainnya yang wajib yang kamu ketahui antara lain adalah sebagai berikut.
- Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
- Harus menggunakan alas kaki.
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
Menginap dengan Nyaman? Ya di Bobobox
Selesai bersepeda jarak jauh, akan terasa nikmat jika kamu bisa beristirahat dengan nyaman. Salah satu penginapan yang bisa kamu pilih adalah Bobobox.
Bobobox sendiri menawarkan fasilitas keren yang mampu menjaga kualitas beristirahat yang kamu butuhkan setelah bersepeda jarak jauh.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, unduh aplikasi Bobobox terlebih dahulu di sini untuk informasi pemesanannya!
Header photo: Beth Macdonald via Unsplash