Penyebaran COVID-19 di Indonesia sudah menyebabkan sekitar 78 orang meninggal dunia. Karenanya, protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19 pun diperlukan untuk menghindari penyebaran yang lebih luas.
Protokol tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama mengingat pasien COVID-19 membutuhkan perhatian lebih agar tidak menyebarkan virus terhadap pengurus jenazah, keluarga, hingga pelawat.
Protokol ini juga dibuat dengan mempertimbangkan ketentuan agama pasien COVID-19 dan disesuaikan dengan petunjuk rumah sakit rujukan.
Selain protokol pengurusan jenazah dari Kementerian Agama, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta pun telah membuat beberapa tata cara pengurusan jenazah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah prosedur saat di ruang rawat/kamar isolasi, ruang jenazah, perjalanan menuju pemakaman.
Perlu diingat, saat pelaksanaan pemakaman, jenazah tidak boleh keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.
Selain itu, penggunaan alat pelindung diri (APD), disinfektan, serta pemahaman masyarakat awam tentang prosedur ini menjadi poin penting dalam melakukan pengurusan jenazah yang baik dan benar.
Berikut ini Bob sudah merangkum informasinya untuk kamu. Simak baik-baik ya!
Prosedur Pengurusan Jenazah Pemda DKI
Petugas yang bertanggung jawab untuk mengurusi jenazah pasien COVID-19 harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus terhadap jenazah.
Penjelasan tersebut juga berkaitan dengan sensitivitas agama, adat istiadat, serta budaya.
Pihak keluarga yang ingin melihat jenazah akan diberi izin dengan syarat menggunakan APD lengkap sebelum jenazah dimasukkkan ke dalam kantong jenazah.
Petugas pun harus mengenakan APD lengkap yang terdiri dari gaun sekali pakai berlengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis), pelindung wajah atau goggle, masker bedah, celemek karet, dan sepatu tertutup yang tahan air.
Saat mengurusi jenazah, petugas dilarang menyuntikkan pengawet atau membalsam jenazah.
Selanjutnya, jenazah akan dibungkus dengan menggunakan kain kafan lalu dibungkus lagi dengan menggunakan bahan dari plastik yang tahan air untuk kemudian diikat.
Jenazah kemudian akan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang juga tidak mudah tembus.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kebocoran tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.
Petugas harus memastikan bahwa kantong jenazah tersebut telah disegel dan tidak boleh dibuka lagi. Selanjutnya, petugas akan melakukan disinfeksi pada bagian luar kantong jenazah.
Untuk mengangkut jenazah ke kamar jenazah, petugas harus menggunakan sebuah brankas khusus.
Jika jenazah pasien COVID-19 ternyata harus diautopsi, yang dapat melakukannya hanyalah petugas khusus dengan izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit.
Selanjutnya, jenazah akan dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan. Peti harus ditutup dengan rapat lalu ditutup kembali dengan menggunakan bahan plastik selanjutnya akan didisinfeksi sebelum dimasukkan ke dalam ambulans.
Jenazah harus segera disemayamkan dalam waktu tidak lebih dari empat jam.
Setelah prosedur di atas diikuti dengan benar, pihak keluarga dapat turut serta dalam prosesi penguburan jenazah tersebut.
Jenazah akan diantarkan dengan menggunakan mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman/kremasi.
Penguburannya sendiri dapat dilakukan di tempat pemakaman umum. Selain itu, saat proses penguburan/kremasi, pastikan peti jenazah tidak terbuka.
Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19 Muslim
Petugas kesehatan dari pihak rumah sakit yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan akan bertanggung jawab untuk mengurus jenazah pasien COVID-19.
Selanjutnya, jenazah pasien COVID-19 akan ditutup dengan menggunakan kain kafan atau bahan lain dari plastik yang tidak dapat tembus air.
Alternatifnya, jenazah juga dapat ditutup dengan menggunakan bahan kayu atau bahan lainnya yang tidak mudah tercemar.
Jenazah pasien COVID-19 yang sudah dibungkus sama sekali tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keadaan atau keperluan mendesak misalnya autopsi. Hal itu hanya dapat dilakukan oleh petugas.
Setelah itu, jenazah harus segera disemayamkan dalam waktu tidak lebih dari empat jam.
Salat Jenazah
Bagi warga Muslim, jenazah yang akan dikebumikan harus terlebih dulu disalatkan setelah proses pemandian dan pengkafanan selesai.
Nah, untuk protokol pengurusan jenazah COVID-19, Kementerian Agama pun telah menyiapkan beberapa langkah yang dapat diikuti untuk mengurusi jenazah beragam Islam.
Berdasarkan protokol Kementerian Agama, pelaksanaan salat jenazah untuk pasien COVID-19 harus dilakukan di rumah sakit rujukan.
Jika tidak di rumah sakit, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah melalui proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh.
Setelah salat jenazah usai, masjid tersebut harus kembali dibersihkan dengan disinfektan untuk mencegah kemungkinan adanya penyebaran virus.
Salat jenazah ini harus dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yakni tidak lebih dari empat jam.
Yang terakhir, salat jenazah untuk pasien COVID-19 ini dapat dilaksanakan meskipun oleh satu orang saja.
Penguburan Jenazah
Prosedur terakhir dalam pengurusan jenazah pasien COVID-19 adalah penguburan. Lokasi penguburannya sendiri harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
Selain itu, lokasinya juga harus berjarak paling sedikit 500 meter dari pemukiman terdekat.
Selanjutnya, jenazah pasien COVID-19 harus dikuburkan pada kedalaman 1,5 meter kemudian ditutup dengan dengan tanah setinggi satu meter.
Setelah semua prosedur jenazah tersebut dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan, pihak keluarga pun dapat turut serta dalam penguburan jenazah.
Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19 Beragama Katolik
Protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19 telah dikeluarkan setelah pihak Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Protokol ini diterbitkan sebagai panduan bagi umat Katolik yang meninggal dunia akibat virus corona COVID-19.
Sama halnya dengan protokol bagi umat Muslim, pengurusan jenazah pasien COVID-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan dari pihak rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Petugas akan memakaikan pakaian pakaian yang sepantasnya pada jenazah. Jenazah lalu dimasukkan ke dalam kantung jenazah berbahan plastik yang tidak dapat tembus air kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah.
Jenazah yang telah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak misalnya autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Jenazah selanjutnya harus disemayamkan dalam waktu tidak lebih dari empat jam.
Untuk masalah penghantaran jenazah ke pemakaman, prosedurnya sesuai dengan yang sudah diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan.
Maka dari itu, petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut
Selanjutnya, ibadah pemakaman akan diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman pada umumnya yaitu dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga.
Jumlah perwakilan keluarga akan disesuaikan berdasarkan atas saran atau petunjuk petugas kesehatan.
Selama ibadah pemakaman berlangsung, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan yang menyangkut sanitasi, physical distancing, serta hal-hal lainnya yang diatur dalam mencegah infeksi COVID-19.
Istirahat dengan nyaman di penginapan yang asyik, kenapa tidak? Yuk cobain dengan datang ke Bobobox.
Hotel kapsul yang satu ini menawarkan fasilitas yang nyaman, mudah dan canggih. Dijamin betah deh menginap di sini.
Yuk segara kunjungi Bobobox pods yang ada di Jakarta, Bandung, atau Semarang! Jangan lupa unduh aplikasinya ya.