Virus corona tipe baru atau COVID-19 telah menjerat hingga ribuan korban di berbagai negara. Hal ini tentu berdampak buruk pada banyak aspek kehidupan seperti ekonomi, pendidikan, hingga pariwisata.
Untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19, beberapa negara pun melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kasus positif virus corona, tidak terkecuali di Indonesia.
Per tanggal 21 Maret 2020, kasus positif virus corona COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 450 orang.
Semenatara itu, korban meninggal berjumlah 38 orang dan 20 orang dinyatakan sembuh.
Angka ini melonjak cukup besar karena pemerintah terus melakukan pelacakan terhadap kasus virus corona ini serta kesadaran masyarakat untuk memeriksakan dirinya.
Kasus positif virus corona di Indonesia ini didominasi oleh wilayah Jakarta, termasuk kasus kematiannya yang mencapai 23 orang.
Menurut juru bicara pemerintah Republik Indonesia, Achmad Yurianto, wabah COVID-19 ini diprediksi dapat menginfeksi sekitar 600 – 700 ribu orang di Indonesia.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan population at risk, yaitu jumlah populasi atau individu yang memiliki kemungkinan melakukan kontak secara langsung ataupun tidak langsung dengan penderita positif virus corona.
Dengan demikian, mereka memiliki risiko tinggi terinfeksi virus tersebut.
Maka dari itu, seperti yang Bob sebutkan di atas, pemerintah pun melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran lebih luas dari virus corona ini.
Salah satunya adalah dengan memberlakukan kebijakan larangan masuk atau blacklist terhadap sejumlah negara yang sudah terinfeksi virus corona, terutama negara-negara yang menjadi episentrum baru pusat penyebaran virus corona.
Informasi lebih lanjutnya simak di bawah ini yuk!
Larangan Masuk ke Indonesia
Beberapa negara yang dilarang masuk ke Indonesia meliputi Tiongkok, Korea Selatan, Iran, dan Italia. Larangan masuk ini termasuk kedatangan, baik tiba maupun transit dari wilayah-wilayah tertentu di negara tersebut.
Indonesia sendiri sudah memberlakukan larangan penerbangan langsung dari dan ke Tiongkok daratan sejak bulan Februari lalu.
Sementara itu, visa on arrival (visa saat kedatangan) untuk warga negara Tiongkok pun sudah ditangguhkan.
Untuk Iran, larangan masuk berlaku hanya untuk Teheran, Qom, dan Provinsi Gilan. Selanjutnya, wilayah Italia yang dilarang adalah Lombardi, Veneto, Emilia-Romagna, Marche dan Piedmont mengingat wilayah-wilayah tersebut merupakan pusat penyebaran virus corona.
Sementara itu, untuk wilayah Korea Selatan meliputi kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Maka dari itu para pendatang yang dalam 14 hari terakhir telah mengunjungi wilayah-wilayah di ketiga negara tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Para pendatang dalam hal ini merujuk pada warga negara dari wilayah yang Bob sebutkan di atas beserta orang-orang yang memiliki riwayat perjalanan ke tempat-tempat tersebut.
Selain keempat negara di atas, pemerintah juga membatasi pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara yang tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia.
Negara-negara tersebut meliputi Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris.
Kebijakan larangan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kasus virus corona.
Daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia akibat virus corona kemungkinan akan bertambah atau justru berkurang, tergantung pada data yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Meski begitu, penerbangan internasional sendiri sampai saat ini masih dibuka meskipun ada desakan untuk melakukan penutupan agar mencegah penyebaran virus corona.
Kebijakan Untuk Luar Wilayah
Jika para pendatang berasal dari luar wilayah-wilayah negara-negara tersebut, mereka harus memiliki surat keterangan sehat atau health certificate.
Surat tersebut harus dikeluarkan oleh otoritas kesehatan berwenang masing-masing negara. Selain itu, surat tersebut pun harus valid atau masih berlaku.
Pendatang wajib menunjukkannya kepada pihak maskapai saat melakukan check-in di bandara. Jika pendatang tidak memiliki surat keterangan tersebut, maka mereka tidak akan diterima masuk ke Indonesia bahkan untuk sekadar transit.
Selanjutnya, para pendatang diwajibkan untuk mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kartu tersebut harus diisi sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Isi dari kartu kessehatan ini di antaranya meliputi pertanyaan tentang riwayat perjalanan.
Jika pendatang ternyata pernah melakukan perjalanan ke salah satu wilayah tersebut selama 14 hari terakhir, maka mereka tidak akan diperbolehkan masuk atau transit di Indonesia.
Kebijakan ini juga berlaku bagi warga negara Indonesia yang telah melakukan perjalanan dari empat negara tersebut. WNI kemudian akan diperiksa lebih lanjut di bandara kedatangan.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan. Jika setelah pemeriksaan tambahan ditemukan gejala awal virus corona COVID-19, mereka selanjutnya akan diobservasi di fasilitas pemerintah.
Observasi ini akan berlangsung selama 14 hari. Jika tidak ditemukan gejala awal, maka para WNI tersebut dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Prosedur ini dilakukan atas dasar laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang wilayah-wilayah yang terdampak virus corona.
Dalam laporan tersebut, WHO menyatakan bahwa pemerintah suatu wilayah atau negara yang berstatus merah harus mengambil sikap dalam menghadapi wabah virus corona ini.
Selain itu, pemerintah juga telah menangguhkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK), visa kunjungan saat kedatangan, dan bebas visa diplomatik atau dinas selama sebulan ke depan terhitung sejak tanggal 20 Maret.
Karenanya, para WNA yang datang ke Indonesia harus memiliki visa dari perwakilan Indonesia dengan maksud dan tujuan kunjungannya.
Penyebaran Virus Corona di Beberapa Negara
Penyebaran virus corona kini tidak hanya terpusat di kota Wuhan, Tiongkok, tetapi juga sudah menginfeksi banyak orang terutama di Korea Selatan, Iran dan Italia.
Ketiga negara tersebut dianggap sebagai episentrum baru penyebaran virus corona mengingat ketiga negara ini menunjukkan angka wabah terbanyak selain di Tiongkok.
Di Korea Selatan sendiri, angka kasus virus corona mencapai sekitar 8.000 orang dengan jumlah korban tewas sebanyak 81 orang.
Sementara itu, kasus virus corona di Iran sampai saat ini kurang lebih berada di angka 17.000 kasus dengan total kematian mencapai angka 1.135.
Teheran menjadi wilayah yang mendominasi angka kasus COVID-19 ini.
Pengingkatan kasus ini diakibatkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat Iran serta banyaknya bazaar yang selalu ramai dikunjungi orang.
Selanjutnya, kasus infeksi virus corona di Italia yang cukup tinggi dan bahkan jumlah kematiannya melebihi kasus di Tiongkok.
Jumlah korban meninggal di Italia sudah mencapai sekitar 4.000 orang dan merupakan yang tertinggi sejauh ini. Total kasus positifnya sendiri berada di angka 53.000 orang.
Luangkan waktu kamu yang berharga untuk sekadar beristirahat dan memulihkan energi kamu dengan menginap di tempat yang nyaman dan terjangkau.
Bingung mau pilih akomodasi apa? Datang saja ke Bobobox, hotel kapsul berlogo koala yang menawarkan akomodasi berdesain minimalis nan futuristik.
Selain kenyamanan, Bobobox juga menawarkan kemudahan dalam proses booking, check-in dan check-out, serta akses kamar atau pod yang menggunakan QR code langsung dari ponsel kamu.
Yuk segera unduh aplikasinya dan manjakan diri kamu dengan Bobobox!