@mufidpwt via Unsplash

Sambil Nikmati THR, Kenali Dulu Yuk Sejarah dan Awal Mulanya!

Selain cuti liburan dan mudik ke kampung halaman, THR atau Tunjangan Hari Raya juga menjadi hal lainnya yang sangat dinanti-nantikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR sendiri bisa diartikan sebagai hak pendapatan yang harus diterima oleh pekerja baik swasta maupun PNS dan dibayarkan oleh pihak perusahaan dalam bentuk uang menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Hindu dan Waisak.

Pemberian THR sendiri diberlakukan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan para pekerja beserta keluarganya dalam rangka merayakan hari raya tersebut. Karena itu, ketentuan mengenai THR pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994. Selain itu, ada juga peraturan baru berupa Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan SE Menaker No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk besarannya, bagi yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, mereka akan mendapat THR senilai satu kali gaji. Sementara itu, untuk yang sudah bekerja kurang dari satu tahun, besaran THR akan ditentukan berdasarkan perhitungan proporsional.

Nah, yntuk bisa mencapai fase seperti sekarang ini, pemberian Tunjangan Hari Raya tentu sudah melewati sejarah yang cukup panjang. Lalu, bagaimana sejarah THR ini? Yuk simak penjelasannya  di bawah!

Sejarah THR

via kompas.com

Sejarah THR di Indonesia diawali seja Kabinet Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri keenam (April 1951 – April 1952) di masa pemerintahan Presiden Soekarno dan merupakan politikus Parta Masyumi. Setelah dilantik menjadi Perdana Menteri di tahun April 1951, Soekiman langsung membuat program kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dengan cara memberikan tunjangan pada para PNS yang kala itu masih disebut sebagai pamong pradja setiap kali menjelang hari raya.

Kala itu, para pemong pradja juga biasanya terdiri dari priayi, menak, serta kaum ningrat keturunan para raden zaman penjajahan Belanda yang rata-rata berafiliasi ke Partai Nasional Indonesia (PNI).

Karena itu, selain demi kesejahteraan pamong pradja dan keluarganya, kebijakan ini juga bertujuan untuk menarik dukungan pada program-program pemerintah di masa kabinet Soekiman. Di era tersebut, besara tunjangan berkisar di antara Rp 125 (saat itu setara 11 USD, dan sekarang sekitar Rp 1.100.000,00) hingga Rp 200 (saat itu setara 17,5 USD, sekarang sekitar Rp 1.750.000,00).

Selain dalam bentuk uang, kabinet ini juga mulanya memberikan tunjangan berupa beras setiap bulannya kepada para pamong pradja tersebut. Kabinet Soekiman ini pun menjadi titik awal pemerintah untuk menjadikan THR sebagai anggaran rutin negara.

Menuai Kontra

@makyzz via Freepik

Kamu mungkin sudah bisa menarik kesimpulan bahwa sejarah THR ini diawali dengan pemberian tunjangan hari raya khusus untuk PNS saja. Kala itu, Indonesia belum memiliki aturan tentang kewajiban perusahaan swasta untuk membayarkan THR kepada para karyawannya.

Karena itu, kebijakan tersebut pun menuai protes dari kalangan para buruh yang merasa sudah bekerja keras untuk dapat membangkitkan perekonomian nasional. Namun, mereka sama sekali tidak memperoleh perhatian dari pemerintah sehingga kebijakan tersebut dirasa tidak adil.

Di awal masa berlakunya pemberian THR, yaitu tahun 1951, semuanya masih berjalan dengan lancar. Lalu, memasuki tahun 1952, protes mulai disuarakan oleh para pekerja. Oleh karena itu, pada tanggal 13 Februari 1952, banyak buruh melangsungkan aksi mogok kerja untuk menuntut keadilan dari pemerintah dan memberikan tunjangan kepada mereka.

Aturan yang Berlaku

Dalam sejarah THR, tuntutan buruh awalnya tidak diindahkan dan dibungkam dengan menurunkan pasukan tentara. Namun, tuntutan mereka pun akhirnya dipenuhi dan pemerintah meminta pada perusahaan-perusahaan swasta untuk memberlakukan THR.

Untuk dapat sampai ke titik seperti sekarang ini tentu tidak instan. Meski pemerintah sudah mengimbau pemberian THR, di kala itu THR sifatnya masih sukarela dan belum ada aturan mutlak yang menaunginya baik untuk para PNS maupun pekerja swasta.

Nah, pada 19 Maret 1954, terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja Kepada Pegawai Negeri. Karena  dianggap sebagai persekot, yakni bersifat uang muka pinjaman, maka para pegawai berkewajiban mengembalikan uang tersebut dalam enam bulan angsuran melalui pemotongan gaji setiap bulannya.

Sementara itu, aturan untuk THR para buruh (kala itu disebut Hadiah Lebaran) mengacu pada Surat Edaran nomor 3676/54 yang dikeluarkan oleh Menteri Perburuhan S.M. Abidin dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo (1953-1955). Sayangnya, hadiah lebaran tersebut bersifat sukarela dari perusahaan dengan besaran 1/12 dar upah buruh dalam masa lebaran sebelumnya dan akan datang, sekurang-kurangnya Rp 50 dan sebanyak-banyaknya Rp 300.

Surat Edaran dengan isi serupa pun berlanjut hingga 1958 dan hal tersebut tentu tidak memuaskan dan memberi kesejahteraan bagi para buruh. Surat tersebut dianggap sebagai formalitas untuk meredam tuntutan para pekerja. Karenanya, para buruh pun terus bergerak  hingga terbitlah Peraturan Menteri Perburuhan nomor 1/1961 yang dikeluarkan oleh Ahem Erningpraja dalam Kabinet Kerja II (18 Februari 1960-6 Maret 1962). Besarannya sendiri tidak mencapai sebulan gaji kotor. Namun, kali ini pemberian THR bersifat wajib dan berlaku bagi pekerja yang sekurang-kurangnya sudah bekerja selama tiga bulan.

Kapan THR Diresmikan?

@mufidpwt via Unsplash

Sejarah THR ternyata cukup panjang. Meski protes sudah dilayangkan sejak tahun 1952, nyatanya kebijakan tentang THR ini baru diresmikan pada tahun 1994 melalui Menteri Tenaga Kerja yang menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Peraturan tersebut kemudian disempurnakan lewat UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam peraturan tersebut, THR wajib diberikan pada para pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Besarannya sendiri ditentukan sesuai dengan masa kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih wajib menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Kebijakan tersebut kemudian direvisi kembali pada tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemberian THR harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, pekerja dengan minimal masa kerja satu bulan juga sudah berhak menerima THR. Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pegawai tetap saja, pegawai kontrak juga berhak mendapatkan tunjangan.

Bosan di rumah tapi mudik tidak bisa kemana-mana? Cobain staycation di Bobobox yuk! Selain menawarkan tempat yang nyaman serta harga terjangkau, hotel kapsul satu ini juga aman banget karena Bobobox telah menerapkan beberapa aturan kesehatan yang wajib diikuti oleh semua orang yang berada di area Bobobox.

Aturan tersebut meliputi pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, kewajiban cuci tangan, penggunaan hand sanitizer serta menjaga menjaga jarak dengan tamu lain. Kamu juga diharuskan untuk menggunakan siku kamu jika ingin menekan tombol lift atau membuka pintu serta membawa alat makan dan alat salat pribadi demi keamanan semua pihak.

Untuk keperluan kesehatan, Bobobox juga menyediakan obat-obatan standar yang bisa kamu gunakan agar tubuh kamu tetap sehat dan fit. Yuk segera unduh aplikasi Bobobox di Play Store  dan App Store, dijamin aman dan nyaman!

Bobobox

Bobobox

Sejak tahun 2018, Bobobox hadir menawarkan pengalaman yang berbeda bagi para traveler untuk menikmati perjalanan yang sempurna. Bobobox menghubungkan traveler, dari pod ke kota.

All Posts

Bobobox

Rasakan sensasi menginap di hotel kapsul Bobobox! Selain nyaman, hotel kapsul ini mengedepankan teknologi dan keamanan. Bobobox bisa menjadi salah satu cara terbaik untuk menikmati perjalanan dan beristirahat, dan cocok untuk perjalanan liburan atau bisnis.

Top Articles

Categories

Follow Us

Latest Articles