Bobobox.co.id — THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu hak yang diterima oleh pekerja. Pendapatan ini sendiri wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya di luar upah yang seharusnya didapat.
Namun, tahun ini, pemerintah sendiri tengah mewacanakan pembayaran yang berbeda. Pada tahun 2021 ini, wacana yang dikembangkan untuk pembayar THR adalah dengan menggunakan skema cicil.
Hal ini menuai banyak komentar khususnya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati adalah beberapa di antaranya.
Keduanya berpendapat bahwa pembayaran THR tidak seharusnya dicicil. Hak THR pekerja tersebut haruslah dibayarkan secara langsung agar tidak memperlambat laju pemulihan ekonomi yang kini tengah dilakukan.
Dibalik itu, banyak pekerja yang belum terlalu memahami hak THR pekerja. Oleh karenanya, Bob akan berusaha membagikan informasi terkait hak THR pekerja tersebut secara ringkas dan padat dalam artikel berikut ini.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Pembahasan soal hak THR pekerja pertama adalah berkaitan dengan karyawan itu sendiri. Dalam UU Cipta Kerja, pekerja sendiri terbagi ke dalam dua kategori perjanjian kerja terhadap sebuah perusahaan.
Kedua kategori tersebut adalah PKWT dan PKWTT. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tak tertentu. Ada perbedaan dari keduanya.
Saat ini, PKWT sendiri hanya dibatasi oleh kontrak. Setelah kontrak habis, karyawan berhak diberi perpanjangan ataupun tidak. Nah, batas maksimal untuk PKWT ini sendiri adalah tiga tahun.
Nah, berbeda halnya dengan PKWTT jika dibandingkan dengan PKWT. Pasalnya, PKWTT sendiri adalah status bagi karyawan tetap yang perjanjian kerjanya tidak lagi dibatasi oleh periode tertentu.
Hak THR Karyawan Kontrak
Setelah mengetahui definisi terkait PKWT dan PKWTT, pembahasan mengenai hak THR pekerja masuk pada poin penting yang akan dibahas. Apakah pekerja kontrak berhak mendapatkan THR dari perusahaan di mana mereka bekerja?
Dilansir hukumonline, PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, mereka berhak mendapatkan THR. Namun, jika lebih, hak atas THR tersebut gugur.
Berbeda dengan PKWT. PKWT tidak akan mendapatkan THR walaupun kontrak kerja berakhir dalam jangka waktu 30 hari. Pekerja kategori ini berhak untuk mendapatkan THR jika masih terikat kontrak sampai hari Raya Keagamaan.
Penghitungan THR untuk pekerja kontrak ini dirumuskan dengan masa kerja selama setahun dibagi 12. Kemudian, hasilnya dikalikan dengan upah yang diterima per bulannya. Angka tersebut adalah THR yang diterima.
Hak THR Karyawan Outsourcing
Masih dilansir dari laman hukumonline, hak THR pekerja pun tak hanya berkutat dari dua kategori yang sudah dibahas sebelumnya. Karyawan outsourcing pun berhak untuk mendapatkan THR dengan catatan tertentu.
Sama seperit halnya PKWT dan PKWTTT, karyawan outsourcing berhak untuk mendapatkan THR jika telah bekerja lebih dari satu bulan. Dengan kata lain, tidak ada pembatasan status karyawan untuk mendapatkan THR.
Namun, ada hal yang perlu diketahui lebih lanjut. Perusahaan alih daya adalah perusahaan yang berkewajiban membayarkan THR bagi para karyawan-karyawan outsourcing tersebut.
Hal ini didasari dengan hubungan kerja yang terjadi. Hubungan kerja yang terjadi pada perusahaan tersebut adalah hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan alih daya
Itulah ulasan mengenai hak THR pekerja yang tak salah untuk kamu ketahui. Simak artikel menarik lainnya di blog Bobobox ya!
Butuh akomodasi murah namun ingin mendapatkan fasilitas yang wah? Menginap di Bobobox saja! Unduh aplikasi Bobobox di sini untuk informasi lebih lanjut.