Ketika kamu berada di Bandung, jangan lewatkan kesempatan untuk menjelajahi Gedung Indonesia Menggugat (GIM), sebuah bangunan yang unik dan sarat dengan berbagai cerita sejarah. Terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, GIM dikenal sebagai tempat di mana para pahlawan kemerdekaan yang ditangkap dan melawan kebijakan kolonial Belanda, termasuk Bapak Ir. Soekarno, diadili oleh pihak kolonial. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut informasi mengenai Gedung Indonesia Menggugat.
Sejarah Gedung Indonesia Menggugat
Tempat yang disebut sebagai GIM ini awalnya digunakan sebagai tempat tinggal penduduk Belanda.
Namun, pada tahun 1917, bangunan ini dijadikan lokasi pengadilan atau Landraad oleh kolonial Belanda dan menjadi tempat untuk mengadili para pejuang kemerdekaan pada 1930.
Para pejuang yang pernah diadili di lokasi bangunan Belanda ini adalah Soekarno, Gatot Mangkoepradja, Maskoen, Soepriadinata, Sastromoeljono, dan Sartono.
Ketika Soekarno dibawa ke pengadilan, Soekarno memberontak di pengadilan dan membela diri dengan judul Indonesia Menggugat. Peristiwa tersebut begitu mengejutkan Belanda.
Gedung Indonesia Menggugat telah mengalami perubahan fungsi beberapa kali. Setelah kemerdekaan hingga tahun 1950-an, ia berubah fungsi menjadi Kantor Palang Merah Indonesia, sebelum menjadi bangunan keuangan dari tahun 1950-an hingga 1973.
Dari tahun 1973 hingga 1999, gedung ini beralih fungsi lagi dan digunakan sebagai kantor dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat.
Pada tahun 2005, setelah perubahan struktur, nama gedung ini diubah menjadi Gedung Indonesia Menggugat oleh Gubernur Jawa Barat HC Mashudi. Juni 2007, GIM resmi dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A.
Selain itu, gedung ini juga dijadikan sebagai warisan budaya Kelas A yang memerlukan perawatan dan pemeliharaan.
Baca Juga: Mari Mengenal Sejarah Gedung Sate Bandung dan Asal-Usul Namanya yang Unik
Daya Tarik Gedung Indonesia Menggugat
1. Kisah Pemberontakan Ir. Soekarno
Ir. Soekarno selaku pemimpin Indonesia pertama ini diadili di gedung ini karena memberontak melawan pemerintahan Belanda. Oleh sebab itu, gedung ini dinamakan Gedung Indonesia Menggugat.
Sang Proklamator Indonesia selalu mendorong para anggota untuk melawan pemerintahan kolonial Belanda. Di pengadilan, hakim membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa usaha Soekarno dan aktivis Partai Nasional Indonesia seperti Gatot Mangkupraja, Supriadinata, dan Maskun Sumadireja bisa menciptakan kebingungan di masyarakat.
2. Cerita Dibalik Penamaan
Pada pertengahan tahun 1930-an, Presiden pertama Republik Indonesia membacakan dan membela Predoy di pengadilan. Ini terkait dengan nasib bangsa Indonesia dan disebut “Indonesia Klaagt Aan” atau “Indonesia Menggugat,” tetapi tidak seluruhnya bisa dibacakan dalam satu hari pengadilan.
Menurut informasi dari Situs Budaya Indonesia, karena tindakan ini, Presiden Soekarno dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan ditahan di Sukamiskin. Sebagai penghargaan terhadap perjuangan Soekarno, bangunan bersejarah ini dikenal sebagai Gedung Indonesia Menggugat.
3. Pengalihan Fungsi Gedung
Melihat sejarah awal pendiriannya, gedung ini telah mengalami banyak perubahan penggunaan. Awalnya, gedung ini digunakan sebagai kantor Palang Merah Indonesia dari tahun 1947 hingga 1949.
Selanjutnya, gedung tersebut menjadi kantor KPP pusat dari tahun 1949 hingga 1953 dan digunakan sebagai kantor kas perjalanan dan otonomi dalam bagian keuangan sekretaris daerah di Jawa Barat dari tahun 1953 hingga 1970. Setelah itu, gedung tersebut berperan sebagai kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat dari tahun 1970 hingga 2002. Saat ini, Gedung Indonesia Menggugat digunakan sebagai tempat pertemuan seniman, jurnalis, dan guru.
Baca Juga: Sejarah Jalan Malioboro, Jalannya Para Raja!
Kumpulan Koleksi di Gedung Indonesia Menggugat
1. Surat Kabar Berjudul Persatoean Indonesia
Gedung Indonesia Menggugat di Bandung memiliki ruangan utama dan belakang yang digunakan untuk beberapa kegiatan yang berlangsung di gedung bersejarah ini antara lain apresiasi puisi, kegiatan seni, seminar, dan diskusi. Di dalam ruangan, terdapat meja untuk para hakim dan pagar pembatas antara area pengunjung dan terdakwa. Pada saat itu dipajang sejumlah besar kabar tua bernama Persatuan Indonesia oleh Soekarno sebagai pemimpin redaksinya. Dokumen dari surat kabar ini disimpan di sisi bagian kanan dari Gedung Indonesia Menggugat.
2. Dokumen Poster Soekarno
Di Gedung Bandung ini, saya juga menemukan koleksi lain berupa poster yang menampilkan Soekarno sedang memberikan pidato dari belakang panggung. Pidato-pidatonya selalu dinantikan dan dihormati oleh pendengarnya, namun sayangnya, hal tersebut tidak selalu berhasil melindunginya dari tekanan lawan-lawan politiknya.
3. Eksebisi Foto Lokasi Bersejarah
Di Gedung Indonesia Menggugat di Bandung, sisi kanan digunakan untuk pameran foto. Foto-foto tersebut memiliki resolusi yang bagus dan memperlihatkan tempat-tempat menarik di Indonesia dengan jelas, seperti foto-foto Soekarno dan kawan-kawan dari Partai Nasional Indonesia yang sedang diadili juga dipajang dengan apik, termasuk pulau-pulau terpencil yang jarang dikunjungi.
Lokasi dan Tiket Masuk Gedung Indonesia Menggugat
- Lokasi: JL Perintis Kemerdekaan, No. 5, Babakan Ciamis, Sumurbandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat 40117
- Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00–17.00 WIB
- Harga tiket: Gratis
Kamu tidak akan kesulitan menemukan Gedung Indonesia Menggunggat karena lokasinya tidak jauh dari pusat kota.
Gedung ini berada di Jalan Perintis Kemerdekaan yang dekat dengan pinggir Jalan Raya Pusat Kota Bandung, Jawa Barat.
Untuk bisa sampai ke kawasan GIM, kamu bisa menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat karena akses jalannya sudah sangat baik dan terawat.
Jika menggunakan transportasi umum, kamu bisa menaiki Bus DAMRI dengan rute Dago, Leuwipanjang, Ledeng, dan Leuwi Panjang.
Selain itu, kamu juga bisa menggunakan angkot yang melalui rute Antapani Ciroyom dan St. Hall Gunung Batu.
Baca Juga: Mengenal 7 Perpustakaan Kota Bandung yang Nyaman
Aktivitas yang Dapat Dilakukan di Gedung Indonesia Menggugat
Beberapa kegiatan yang dilakukan di sini di antaranya adalah apresiasi puisi, kegiatan seni, seminar, hingga diskusi.
Seperti disebutkan sebelumnya, Gedung Indonesia Menggugat kerap dipakai sebagai tempat penyelenggaraan beragam acara kebudayaan, kesenian, sastra, dan kemasyarakatan.
Partisipasi beragam komunitas masyarakat dan komitmen pengurus GIM ini mewujudkan rasa kepemilikan bersama di tempat Soekarno membacakan pleidoi Indonesia Menggugat tahun 1930.
Dibukanya GIM menjadi ruang publik pun lahir dari kekhawatiran bahwa gedung ini akan sepi pengunjung, berdebu, dan tak terurus, seperti banyak gedung bersejarah lain setelah dinobatkan sebagai museum.
Namun, dengan partisipasi masyarakat, GIM dapat menjadi ruang publik yang menciptakan kebersamaan dengan menghilangkan berbagai sekat.
GIM memang diperuntukkan sebagai tempat pameran, pementasan, diskusi, dan debat umum. Komunitas-komunitas sastra, kebudayaan, dan kesenian dipersilakan untuk memanfaatkan gedung ini.
Di luar penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tersebut, GIM menyediakan kedai makanan dengan harga relatif terjangkau dan perpustakaan yang memiliki koleksi cukup lengkap.
Adapun situs asli yang dipertahankan adalah kursi dan meja pengadilan di ruang depan yang merupakan perangkat pengadilan dari masa penjajahan Belanda. Terpampang pula foto-foto dan narasi sejarah gedung ini di dalamnya.
Baca Juga: 15 Lokasi Wisata Sejarah Bandung yang Keren dan Edukasional
Istirahat Nyaman dengan Harga Terjangkau di Bobopod!
Hotel Kapsul Bobobox adalah solusi buat kamu yang mencari penginapan nyaman, dekat pusat perbelanjaan, dan terjangkau.
Cukup dengan berjalan kaki saja, kamu dapat mengunjungi berbagai tujuan kuliner dan wisata di sekitar area penginapan dengan mudah.
Agar pod tetap bersih, kamu bisa menyantap makanan di area komunal. Tersedia microwave juga lho, jadi kamu bisa menghangatkan makanan yang kamu beli terlebih dahulu.
Untuk reservasi dan informasi lebih lanjut, unduh aplikasinya di sini.
Penulis artikel: Sheila Lalita
Foto utama oleh: bandung.go.id