Punya rencana berlibur atau bekerja di luar negeri? Pastikan kamu sudah memiliki paspor, ya! Sudah tahu belum, cara membuat paspor?
Dokumen ini adalah syarat wajib bagi siapa pun yang ingin melakukan perjalanan internasional. Paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui secara global dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Banyak orang masih bertanya-tanya cara membuat paspor, bikin paspor di mana, hingga berapa lama paspor jadi. Nah, kalau kamu salah satunya, simak panduan lengkap dari Bob di bawah ini agar proses pengurusan paspormu berjalan lancar!
Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor

Photo: Freepik
Sebelum membuat paspor, penting untuk memahami perbedaan antara paspor biasa dan e-paspor. Kedua jenis paspor ini memiliki fungsi yang sama, tetapi ada beberapa keunggulan e-paspor yang tidak dimiliki oleh paspor biasa.
Paspor Biasa
- Paspor biasa memiliki 48 halaman atau 24 halaman.
- Tidak dilengkapi dengan chip elektronik.
- Pengguna tetap perlu mengurus visa untuk masuk ke negara yang memerlukannya.
- Biaya pembuatan lebih murah dibandingkan e-paspor.
- Harga pembuatan: Rp650.000 untuk 48 halaman, masa berlaku 10 tahun.
Baca Juga: Bikin Paspor? Yuk Cari Tahu Dulu Mana yang Sesuai Kebutuhanmu!
e-Paspor
- Memiliki chip elektronik berisi data biometrik pemilik paspor.
- Bisa digunakan untuk fasilitas bebas visa di beberapa negara, seperti Jepang.
- Tingkat keamanannya lebih tinggi dibanding paspor biasa.
- Proses pemeriksaan di imigrasi lebih cepat.
- Harga pembuatan lebih mahal dibanding paspor biasa.
- Biaya e-Paspor: Rp950.000 untuk 48 halaman, masa berlaku 10 tahun.
Jika kamu sering bepergian ke luar negeri, e-paspor bisa jadi pilihan terbaik karena memberikan keuntungan lebih banyak.
Cara Membuat Paspor: Bisa Online atau Walk In

Photo: Freepik
Mengurus paspor kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut alur pembuatan paspor selengkapnya. Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan paspor, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi (sesuai domisili atau sudah melakukan perekaman e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Akta kelahiran atau ijazah terakhir yang mencantumkan nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir.
- Buku nikah orang tua (jika mengurus paspor untuk anak di bawah 17 tahun).
- Paspor lama (jika mengajukan perpanjangan paspor).
- Surat Penetapan Ganti Nama (jika ada).
Baca Juga: Cara Mudah Mengurus Visa Untuk Liburan Keluar Negeri
Paspor Biasa
- Pendaftaran Online:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui perangkat Android atau iOS.
- Buat akun baru dengan mengisi data pribadi yang diperlukan.
- Pilih jenis layanan Paspor Biasa.
- Tentukan lokasi Kantor Imigrasi yang diinginkan. Kalau bingung mengurus paspor di mana, aktifkan opsi “pakai lokasi saat ini” agar aplikasi mendeteksi kantor imigrasi terdekat dari lokasimu.
- Jadwalkan tanggal dan waktu kunjungan sesuai ketersediaan.
- Pembayaran:
- Setelah pendaftaran, kamu akan menerima kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor melalui bank yang ditunjuk.
- Biaya untuk Paspor Biasa adalah Rp650.000 dengan masa berlaku 10 tahun.
- Kunjungan ke Kantor Imigrasi:
- Datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi persyaratan.
- Ikuti proses verifikasi dokumen, pengambilan foto, dan sidik jari.
- Lakukan wawancara singkat jika diperlukan.
- Pengambilan Paspor:
- Paspor biasanya selesai dalam waktu beberapa hari kerja.
- Kamu akan menerima pemberitahuan untuk pengambilan paspor.
- Bawa bukti pembayaran dan identitas diri saat mengambil paspor.
e-Paspor/Paspor Elektronik
- Pendaftaran Online:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Buat akun dan lengkapi data pribadi yang diminta.
- Pilih layanan e-Paspor.
- Tentukan Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan e-Paspor.
- Jadwalkan kunjungan kamu.
- Pembayaran:
- Dapatkan kode pembayaran setelah pendaftaran.
- Lakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama.
- Biaya untuk e-Paspor adalah Rp950.000 per buku dengan masa berlaku 10 tahun.
- Kunjungan ke Kantor Imigrasi:
- Hadir sesuai jadwal dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Proses meliputi verifikasi dokumen, pengambilan foto, dan sidik jari.
- Wawancara mungkin dilakukan jika diperlukan.
- Pengambilan Paspor:
- Waktu penyelesaian e-Paspor serupa dengan paspor biasa.
- Kamu akan diberitahu saat paspor siap diambil.
- Bawa bukti pembayaran dan identitas saat pengambilan.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Paket Wisata Jepang 2025 untuk Liburan Antiribet
Walk-in ke Kantor Imigrasi (Syarat Khusus)
Jika tidak ingin mendaftar online, beberapa kantor imigrasi menyediakan layanan walk-in untuk kelompok tertentu seperti:
- Lansia dan penyandang disabilitas.
- Balita.
- Pemohon dengan kebutuhan mendesak (misalnya untuk keperluan pengobatan).
Namun, layanan ini terbatas dan tetap disarankan untuk melakukan pendaftaran via M-Paspor.
Berapa Lama Paspor Jadi?
- Proses pembuatan paspor reguler: 3-5 hari kerja setelah wawancara.
- Proses e-paspor: 5-7 hari kerja.
- Layanan percepatan paspor: 1 hari kerja dengan tambahan biaya Rp1.000.000.
Pastikan kamu datang tepat waktu untuk pengambilan paspor dengan membawa bukti pembayaran dan bukti pengambilan paspor.
Mengurus Paspor? Menginapnya di Bobopod!

Photo: Bobobox Internal Asset
Bagi kamu yang mengurus paspor di luar kota atau ingin mendapatkan akses lebih mudah ke kantor imigrasi, Bobopod bisa jadi pilihan akomodasi terbaik! Dengan konsep pod hotel modern, Bobopod menawarkan pengalaman menginap yang nyaman, aman, dan terjangkau.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata Terindah di Dunia, Ada Indonesia?
Kenapa Menginap di Bobopod?
- Lokasi Strategis: Dekat dengan kantor imigrasi di berbagai kota besar.
- Fasilitas Modern: WiFi cepat, tempat tidur nyaman, dan ruang yang privat.
- Harga Terjangkau: Cocok untuk traveler yang butuh penginapan ekonomis tapi tetap nyaman.
- Reservasi Mudah: Bisa booking langsung melalui aplikasi Bobobox!
Kalau kamu berencana mengurus paspor dan butuh tempat menginap, Bobopod adalah pilihan yang tepat. Yuk, download aplikasi Bobobox sekarang dan pesan Bobopod terdekat untuk pengalaman menginap yang praktis!
Featured photo: Freepik
Penulis: Syifa Nuri Khairunnisa