Kalau kamu punya rencana liburan ke luar negeri, jangan lupa siapkan paspor yang masih berlaku! Tapi, perlu diketahui juga ada macam-macam paspor yang berlaku di Indonesia.
Memangnya, paspor ada berapa macam, sih? Sebenarnya cuma ada 4 dari segi peruntukan dan 3 dari segi warnanya. Dengan memahami jenis paspor, kamu nggak akan salah pilih.
Yuk, simak berbagai tipe paspor Indonesia di sini biar kamu bisa memilih yang sesuai dengan kebutuhan!
Jenis Paspor yang Berlaku di Indonesia
1. Paspor Biasa (Non-elektronik)

- Masa berlaku: 5–10 Tahun
- Harga pembuatan: Rp350.000 (5 tahun), Rp650.000 (10 tahun)
Berdasarkan Pasal 34 dan 48 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013, Indonesia punya tiga jenis paspor yang terdiri dari paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Paspor biasa terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu non-elektronik dan elektronik.
Paspor biasa non-elektronik inilah yang paling umum dipakai oleh warga negara Indonesia (WNI) buat traveling ke luar negeri, baik untuk wisata, studi, atau umrah dan haji. Ciri khas paspor biasa non-elektronik adalah sampulnya berwarna hijau dan terdiri dari 48 halaman.
Untuk membuat paspor biasa non-elektronik versi baru, kamu perlu menyiapkan berbagai dokumen berikut:
- KTP;
- KK;
- Dokumen berupa akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau surat baptis;
- Surat penetapan ganti nama dari lembaga berwenang (kalau kamu pernah mengganti nama);
- Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing (untuk WNA yang sudah memperoleh kewarganegaraan Indonesia).
2. E-Paspor

- Masa berlaku: 5–10 tahun
- Harga pembuatan: Rp650.000 (5 tahun), Rp950.000 (10 tahun)
Jenis paspor biasa non-elektronik disebut juga e-paspor. Saat membuat e-paspor, kamu juga akan mendapatkan buku fisik berwarna hijau seperti paspor biasa non-elektronik.
Bedanya, buku e-paspor memiliki chip biometrik di bagian sampul. Fungsinya adalah menyimpan identitas pemilik paspor data keimigrasian.
Dengan adanya chip, e-paspor bisa langsung diperiksa di imigrasi bandara yang sudah dilengkapi autogate. Prosesnya cuma butuh waktu sekitar 35–45 detik sehingga lebih cepat daripada pemeriksaan manual tanpa autogate, yang berlaku untuk pemilik paspor biasa.
Menariknya lagi, pemilik e-paspor juga sudah bebas visa Jepang. Artinya, kamu nggak perlu bikin visa baru buat traveling ke Jepang!
Sebelum berangkat, kamu cuma perlu registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang, seperti Konsulat Jenderal Jepang, Kedutaan Besar Jepang, atau Kantor Konsulat Jepang.
3. Paspor Dinas
- Masa berlaku: 5 Tahun
- Harga pembuatan: Ditanggung negara
Selain paspor untuk masyarakat umum, ada juga macam-macam paspor untuk keperluan pekerjaan negara. Salah satunya adalah paspor dinas, yaitu paspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bagi WNI yang akan ke luar negeri untuk tugas kedinasan non-diplomatik.
Biasanya, paspor bersampul warna biru ini ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS); anggota DPR, DPRD, DPA, dan MPR; anggota TNI dan Polri; petugas yang bekerja sebagai perwakilan RI; ketua delegasi pemerintah; serta suami/istri pejabat yang ditugaskan di luar negeri.
Untuk mengajukan permohonan paspor dinas, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Nota permohonan pembuatan paspor dinas dari unit kerja yang berwenang mengatur mutasi pegawai di Kemenlu;
- Fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah dari menteri terkait;
- Fotokopi KTP dan KK;
- Fotokopi Kartu Tanda Pegawai atau Kartu Tanda Anggota;
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan yang disahkan oleh pejabat berwenang (bagi suami atau istri pegawai yang ditugaskan di luar negeri);
- Fotokopi akta kelahiran (bagi anak-anak berusia di bawah 25 tahun yang belum menikah, belum bekerja, serta masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama pegawai yang ditugaskan di luar negeri).
4. Paspor Diplomatik
- Masa berlaku: 5 Tahun
- Harga pembuatan: Ditanggung negara
Paspor diplomatik adalah paspor yang diterbitkan oleh Kemenlu RI bagi WNI untuk keperluan tugas diplomatik atau utusan penempatan di luar negeri. Pemilik paspor bersampul hitam ini bisa menerima kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tujuan bertugas.
Beberapa kelompok WNI yang dapat diberikan paspor diplomatik adalah presiden dan wakil presiden; ketua dan wakil ketua lembaga negeri; menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri; pejabat Kemenlu yang menjalankan tugas diplomatik di luar negeri, dan kepala perwakilan diplomatik.
Pengajuan paspor diplomatik memerlukan sejumlah syarat berikut:
- Nota permohonan pembuatan paspor diplomatik dari unit kerja yang berwenang mengatur mutasi pegawai di Kemenlu;
- Fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah dari menteri terkait;
- Fotokopi KTP dan KK;
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan yang disahkan oleh pejabat berwenang (bagi suami atau istri dari pejabat terkait);
- Fotokopi akta kelahiran (bagi anak-anak dari pejabat terkait).
Baca juga: 12 Tips Penerbangan Internasional untuk Pemula
Perbedaan Paspor Polikarbonat dan Laminasi
Bagi yang membuat e-paspor, kamu akan diminta untuk memilih antara jenis paspor polikarbonat dan laminasi. Keduanya sama-sama memiliki chip yang memuat data biometrik dan bisa digunakan di layanan autogate.
Bedanya, paspor polikarbonat mencetak biodata dengan laser pada kertas berbahan polikarbonat, sehingga cenderung lebih tebal menyerupai bahan e-KTP. Hasilnya, paspor pun nggak akan mudah terlipat maupun sobek. Namun, hasil cetak biodata pemilik paspor tidak berwarna (hitam-putih).
Sementara itu, paspor laminasi mencetak biodata menggunakan tinta pada kertas biasa yang dilaminasi. Hasil cetak biodatanya berwarna.
Tata Cara Pembuatan Paspor
1. Pendaftaran dan Pembayaran di Aplikasi M-Paspor
Setelah mengetahui paspor ada berapa macam, kini saatnya kamu mengajukan pembuatan paspor. Caranya mudah karena sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Begini langkah-langkahnya:
- Download dan buka aplikasi M-Paspor;
- Buat akun dan login;
- Pilih jenis layanan permohonan paspor baru;
- Isi data diri lengkap;
- Upload dokumen pendukung berupa KTP, KK, dan akta lahir/ijazah/buku nikah/surat baptis;
- Pilih cabang kantor imigrasi dan jadwal kedatangan;
- Lakukan pembayaran sesuai metode yang kamu pilih;
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan bukti permohonan.
2. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal, kamu akan diminta untuk mengambil foto paspor dan merekam sidik jari. Agar hasil foto paspormu sah, perhatikan ketentuan berikut:
- Kenakan pakaian yang rapi, sopan, dan berkerah (jangan pakai kaos);
- Hindari pakaian berwarna putih;
- Jangan memakai kacamata maupun lensa kontak;
- Wajah terlihat jelas dan menghadap kamera.
3. Wawancara dan Verifikasi Dokumen
Berikutnya, kamu harus melalui tahap wawancara dan verifikasi data. Tujuannya untuk memastikan tujuan pembuatan jenis paspor dan keabsahan datamu. Biasanya, petugas imigrasi bakal mengajukan berbagai pertanyaan berikut:
- Apa tujuan membuat paspor? (Liburan, studi, kerja, atau lainnya);
- Negara mana yang dituju?
- Kapan estimasi tanggal keberangkatan?
- Berapa lama rencana tinggal di luar negeri?
- Apa pekerjaan saat ini?
Jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan sesuai dokumen. Jangan memberikan informasi berbeda dari data yang kamu input di aplikasi. Kalau semua data valid, permohonan paspormu akan disetujui untuk dicetak.
4. Pengambilan Paspor
Setelah proses selesai, paspor biasanya bisa kamu ambil dalam waktu 3–5 hari kerja setelah wawancara. Datanglah langsung ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pembayaran dan identitas.
Kalau mau lebih cepat, kamu bisa menggunakan layanan drive-thru untuk mengambil paspor langsung dari kendaraan. Kamu nggak perlu antre di dalam gedung, sehingga bisa lebih hemat waktu dan tenaga.
Baca juga: Berencana ke Luar Negeri? Simak Cara Membuat Paspor Berikut!
Paspor Siap, Saatnya Booking Akomodasi Dekat Bandara!

Udah mengantongi jenis paspor yang kamu butuhkan? Selamat, kamu udah bisa jalan-jalan ke luar negeri! Biar nggak perlu capek-capek menempuh perjalanan jauh dari rumah ke bandara kalau dapat jadwal penerbangan terlalu pagi atau malam, istirahat dulu aja di Bobopod Airport CBC, Tangerang!
Kalau menginap di Bobopod Airport CBC, kamu nggak perlu khawatir soal akomodasi ke bandara karena ada layanan Airport Transfer gratis. Cukup sampaikan kebutuhanmu ke staf Bobopod Airport CBC, dan kamu bakal diantar langsung ke bandara tanpa biaya tambahan.
Nggak cuma itu, pengalaman menginap di Bobopod juga nyaman berkat fasilitas Pod modern. Setiap Pod dirancang secara futuristik dan dilengkapi kasur empuk, ventilasi udara yang baik, dan Wi-Fi. Ada juga B-Pad buat mengatur Mood Lamp sesuai keinginan, Bluetooth Speaker yang bisa terkoneksi dengan smartphone, dan QR Door Lock System.

Kenyamanan menginap juga semakin maksimal dengan adanya fasilitas komunal, mulai dari seating area, shared bathroom dan toilet yang bersih, musala, sampai mini pantry dengan water refill.
Dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis Bobopod Airport CBC, kamu bisa memulai perjalanan ke luar negeri dengan lebih santai tanpa drama kejar-kejaran waktu. Makanya, yuk, download aplikasi Bobobox sekarang juga di smartphone kamu!
Nikmati proses booking Bobopod yang lebih mudah dan praktis, lengkap dengan akses ke berbagai promo terbaru!
Featured photo: Freepik





